SIAK, lintas10.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat Panitia khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Bertempat Di ruang banggar gedung Panglima ghimbam DPRD Siak, Jumat(13/4/2018).
Hadir Ketua Pansus C Marudut Pakpahan, Sekertaris Zulfi Mursal, kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pemukiman Irving Kahar, Kepala Dinas Perhubungan Arif Fadilah Beserta Tim Ahli.
Ketua Pansus C DPRD Siak Marudut Pakpahan mengatakan ini merupakan jawaban keluhan masyarakat yang ada di kabupaten Siak terkait banyaknya jalan yang rusak, dan pengajuan Ranperda Kelebihan Muatan Barang.
“Kita terus mengejar agar ranperda pengawasan muatan berlebihan bisa di sahkan dan nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat kabupaten Siak,” ungkapnya.
Dikatakannya, secara subtansi supaya lebih kongkrit lagi untuk membantu dinas perhubungan untuk menentukan kapasitas mobil yang berlalu lintas di kabupaten Siak.
“Nantinya kita akan melakukan sidak ke perusahaan yang ada di Siak, untuk melihat langsung kendaraan yang berlalu lintas di jalan Siak yang merupakan kelas jalan 3 yang maksimal lewati kapasitas 8 ton,” jelas politisi partai demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. (Fai)