Tomas Siak Menolak Revis Undang-undang 22 Tahun 2009

Siak484 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Tokoh masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak H. Kampar Amirudin menolak akan rencana Pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan. Terutama legalitas angkutan online dan sepeda motor dijadikan angkutan umum.

“Kita sebagai masyarakat Kabupaten Siak sangat tidak setuju kalau undang-undang yang saat ini sudah baik akan direvisi lagi yang isinya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat,” ungkap H. Kampar kepada lintas10.com Jumat (13/4/2018).

Lanjutnya tidak semua daerah seluruh Indonesia kondisinya sama baik itu perekonomian, wilayah dan sebagainya yang menyangkut undang-undang tersebut.

“Jadi menurut saya undang-undang yang ada sudah relevan untuk masyarakat,” kata H. Kampar.

Dikatakan Tokoh Masyarakat ini, jangan hanya kepentingan di daerah tertentu justru di kaitkan ke semua daerah lainnya.

“Ini yang harus di garis bawahi kalaupun ingin menyesuaikan demi kepentingan wilayah maupun daerah baiknya bisa melakukan atau membuat peraturan daerah masing-masing,” kata H.Kampar.

Ditambahkan H.Kampar dalam poin-poin revisi yang ada sangat tidak memberikan cerminan ke daerahan.

“Setiap daerah punya ciri masing-masing dalam angkutan umum, jadi sebaiknya revisi itu jangan dilaksanakan,” sebut H.Kampar tegas. (Sht)

Baca Juga:  Herayulwita : Siak Akan Gelar Jambore Perpustakaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses