Wabup Kobar Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 TH 2017 Tentang Pemilihan Umum

KOTAWARINGIN BARAT, lintas10.com –
Sosialisasi Undang Undang no 7 Tahun 2017 dan peraturan pemerintah nomor satu Tahun 2018 tentang bantuan dana partai politik. Di Hotel Swiss Bell, Selasa (10/4/2018).

Wakil Bupati Korawaeingin Barat Ahmadi Riansyah mengatakan, Pemilihan umum adalah salah satu pilar Demokrasi, pemerintahan yang di hasilkan dari pemilu, Di harapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah di perlukanlah kwalitas pemilu.

Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggaraan pemilu demi tercapainya sinergi yang kuat serta saling berdiskusi dan membangun secara tegas di amanahkan pada pasal 434 undang undang no 7 Tahun 2017.

“Tentang pemilu dimana pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu,” Harap Ahmadi Riansyah.

Lanjut Wabup kegiatan ini bisa membantu semua parpol yang hadir dalam pemilu nanti, mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang berkesinambungan antar pemangku kepentingan demokratis tanpa adanya tekananan, dari pihak manapun.

“Aspek Pertimbangan Pemilu sangatlah penting, perhatian khusus pada pemilu serentak di helat dan bisa di lihat dari hasil perpemilu mulai Tahun 2004 sampai tahun 2014 rata rata di angka 69% persen, Fenomena ini harus di sikapi bersama dengan Bijak,”Pungkas Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, Lintas10.com (Yus).

Baca Juga:  Bupati Seruyan Serahkan Bantuan Mobil Ambulance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.