Plt Bupati Siak Alfedri Datangi Bawaslu

Pekanbaru291 kali dibaca

PEKANBARU, lintas10.com – Plt Bupati Siak, Alfedri tampak datangi Kantor Bawaslu Riau, Selasa 3 April 2018. Bawaslu Riau memanggil Alfedri dalam rangka memberikan keterangan terkait dugaaan pelanggaran Pemilu.

Dengan mengenakan baju putih dan kopiah hitam, Alfedri sampai di Kantor Bawaslu Riau pada pukul 13.00 WIB. Kemudian, Alfedri langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alfedri diduga melakukan pelanggaran Pemilu. Alfedri diketahui berfoto bersama Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan kemudian mengacungkan 1 jari sebagai simbol dari Paslon tersebut.

Padahal, tindakan tersebut dilarang. Rusidi Rusdan menerangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kades atau Lurah dilarang untuk membuat tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon.

“Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon, ancamannya pidana,” terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Hingga berita ini diturunkan, Alfedri masih berada di ruangan pemeriksaan Bawaslu Riau. (Sumber bertuahpos.com)

Baca Juga:  Calon Mahasiswa yang Hafal Al Qur'an Dapat Golden Ticket di Kampus Unilak Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.