TAMBANG,LINTAS10.COM- Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan seorang terduga pelaku pengancaman dan kepemilikan senjata api illegal, pada Senin malam (2/4/2018) di wilayah Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan / illegal yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR alias KT (Lk 32) warga Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama terduga pelaku juga diamankan barang bukti antara lain 1 helai baju kemeja motif garis petak warna coklat yang koyak dibagian punggungnya, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 butir peluru call 92.
Tersangka AR alias KT diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang atas laporan istri sirinya Yanti (Pr 31), karena melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.
Peristiwa ini berawal pada senin malam (2/4/2018) sekira pukul 18.00 wib, saat itu korban baru pulang dari rumah temannya, sesampai dirumah terlihat suami sirinya AR alias KT datang menghampiri dan langsung marah-marah kepadanya.
Selanjutnya terjadi cekcot mulut antara korban dan pelaku yang berlanjut dengan tindak kekerasan oleh pelaku terhadap korban serta anak perempuannya yang berumur 3 tahun yang saat itu berada digendongan korban, dengan cara menarik tangan korban hingga korban dan anaknya terjatuh.
Setelah itu pelaku kembali menarik baju korban dan mencekik lehernya, mendapat pelakuan tersebut korban berteriak minta tolong dan tidak beberapa lama datanglah kerabatnya Mariyati yang merupakan adik korban beserta suaminya Zulkifli dan langsung melerai.
Tiba-tiba AR alias KT mengeluarkan senjata api dari dalam saku celananya dan langsung menodongkan kearah korban, melihat hal tersebut korban langsung lari keluar rumah menuju rumah adiknya Mariyati, atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan trauma lalu melaporkan perustiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.