Lintas10.com (SIAK) – Terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi E-Learning yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Siak Razman Arif Nasution penasehat hukum tersangka Sopian sudah melaporkan Kapolres Siak AKBP Ino Harianto serta penyidik ke Propam Mabes Polri. Hal itu disampaikan mantan Pengacara Waka Polri Komjen Budi Gunawan itu kamis (6/1/2016) ketika ditemui di Mapolres Siak.
Razman meminta harus dilakukan investigasi terhadap penanganan kasus itu mulai tahap demi tahap terhadap kasus itu.
Razman Arif Nasution menuding bahwa ada kesalahan prosedural terhadap penanganan kasus klien nya.
“Kita menilai ada kesalahan prosedural penyidikan kasus dugaan korupsi E-Learning, karena yang seharusnya menjadi tersangka utama adalah pemilik perusahaan yang merupakan rekanan kepala sekolah, namun ternyata Saudara Indra pemilik perusahaan itu belum juga di jadikan tersangka,” ujar Pengacara Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto itu.
Lanjutnya ternyata di dalam penyidikan itu tidak ada sinkronisasi antara petinggi Polri dengan penyidik yang ada di Mapolres Siak.
“Beberapa waktu lalu Pak Kapolda melalui pesan mesangernya mengatakan bahwa saudara Indra pemilik Perusahaan telah dijadikan tersangka, akan tetapi penyidik Polres Siak justru memberikan keterangan bahwa Indra belum ditetapkan jadi tersangka, ini menjadi catatan kita terhadap institusi Polri,” kata Rajman sembari menunjukan pesan yang di kirimkan Kapolda Riau.
Dikatakan sebagai Pengacara yang profesional dan warga yang taat hukum tentunya mengikuti semua prosedur yang baik dan benar.
“Kalau memang klien saya ini harus ditahan sesuai dengan kesalahanya tentunya kita akan ikuti namun harus sesuai dengan prosedur,” sebut Rajman.