Setelah Mendapat Noreg Dari Gubsu, RPJPD Palas Siap Di Perda-kan  

PADANGLAWAS, lintas.10-Setelah mendapat Nomor Register (Nomor) dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Padang Lawas (Palas) 2005-2025 siap untuk di perda-kan.

Kepala Bappeda Palas Hj Yenni Nurlina Siregar kepada Wartawan Sabtu (31/3) mengatakan harapan seluruh masyarakat yang selama ini sudah terjawab dan tidak perlu dipertentangkan lagi.

“Alhamdulillah,  RPJPD 2005 – 2025 yang kita tunggu-tunggu sudah rampung, Gusu melalui Kepala Biro Hukum, H. Sulaiman, SH, M .Si  sudah memberikan Noreg Rancangan Perda Kabupaten Padang Lawas, yaitu : 1/21/2018,” ungkapnya.

Dijelaskan, Surat asli Noreg Rancangan Perda Kabupaten itu sudah ditangan staff Bappeda Palas yang ditugaskan  untuk menjemputnya. Dan sudah perintahkan staff untuk mengantarkan soft copynya ke Kabag Hukum Setdakab Palas.

“Kita tidak menunda waktu lagi, karena  soft copy pun sudah cukup sebagai data awal untuk diproses, sedangkan surat register aslinya bisa menyusul sesuai dengan kebutuhan proses di Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Palas untuk dituangkan dalam lembaran daerah, atau di yang lazim kita sebut siap untuk diPERDA-kan,”sebutnya.

Diterangkan, draft RPJPD Kabupaten Palas Tahun 2005 – 2025 yang berlandaskan kearifan lokal telah selesai dengan baik. Rencananya pembangunan daerah disegala sektor meliputi,  Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya (BERCAHAYA).

Sementara Kabag Hukum Setdakab Palas Agus Saleh Syaputra Daulay membenarkan soft copy Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas terkait proses pengundangan RPJPD 2005 – 2025 sudah diterima pihaknya pada Rabu (28/3/2018).

“Benar soft copy berkas Nomor  Register  Peraturan Daerah sudah diterima dari BAPPEDA, dan saat ini sudah langsung  kita proses, tahapan proses itu mulai persiapan berkas, Penanda tanganan, penetapan dan pengundangannya kita segerakan, karena sudah kita butuhkan untuk percepatan pembangunan daerah,”jelasnya menutup.(Supriadi).

Baca Juga:  Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan, Belum Ada Lonjakan Pembayaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.