KANDIS, lintas10.com- SatreNarkoba Polres Siak lagi dan lagi berhasil bekuk warga yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Pecandu barang haram itu di tangkap setelah adanya informasi yang di terima satuan yang dipimpin AKP Herman Pelani tersebut.
Dedy Widodo Tamba (27) bekerja di PT. Rigunas Rt.013 Rw.004 Desa Semelinang Tebing Kecamatam Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau tak berkutik saat tim ResNarkoba menyergapnya dan ditemukan 2 paket Sabu-sabu di simpan dalam kotak rokok.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK ketika dikonfirmasi melalui KasatNarkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH kamis (22/3/2018) mengatakan bahwa sesuai dengan intruksi pimpinan tidak ada kata toleran buat Narkoba.
“Kita akan sikat setiap warga diwilayah hukum Polres Siak yang terlibat penyalahgunaan Narkoba,” ujar Herman tegas.
Lanjut alumni SECAPA Sukabumi ini, pelaku di tangkap di Simpang Libo Baru Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Barang bukti yang kita amankan 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dgn Berat Kotor 7.03 Gram, 1 Buah Plastik, 1 Buah Kertas Timah Rokok, 1 Buah Kotak Rokok Sampoerna, 1 Buah HP,” kata perwira yang pernah jabat Kapolsek Kerinci Kanan itu.
Dikatakan Kasat, semua lapisan masyarakat juga harus berperan aktif bersama-sama memberantas Narkoba yang merupakan musuh bangsa dan Negara.
“Didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Simpang Libo Baru Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
langsung kita melakukan penyelidikan berselang waktu 30 menit,tepatnya sekitar pkl 21.30 wib ciri – ciri orang yang disebutkan di TKP, langsung kita tangkap kemudian ditemukan barang bukti Sabu-sabu,” sebut Kasat.