Sat Resnarkoba Polres Siak Limpahkan Dua Tersangka Narkoba Ke JPU

Hukrim244 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yakni Musnaf Wandi Galingging dan Sharul Alias Gogon selasa (20/3/2018) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk mengikuti tahap hukum selanjutnya.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani kepada lintas10.com menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah masuk tahap II pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Siak.

“Sat Res narkoba polres siak, telah melaksanakan pelimpahan perkara/ tahap II dengan 2 (dua) orang tersangka an. Musnag Wandi Galingging dan Sharul Als Gogon sebagaimana laporan polisi tentang dugaan tindak pidana Narkotika,” ujar Kasat.

Kedua tersangka kata Kasat dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 Ayat 1 huruf a UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika.

“Berkas, barang bukti dan tersangka langsung diterima oleh jaksa penuntut umum Indriyani SH dan Elita SH dikantor Kejari Siak,” tandas Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Kerinci Kanan itu.(sht)

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bypass Balongbendo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.