BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM- Menindaklanjuti Surat dari perusahaan PT. SBAL (Sekar Bumi Alam Lestari) adanya surat masuk dari kuasa hukum perusahaan kepada Pemda, pemda wajib menghormati, ada lahan 1500 ha, HGU dari Perusahaan, tidak adanya relevansi dari perusahaan kepada masyarakat.
Menurut Perusahaan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum, Pemerintah tetap bersama masyarakat, Kepolisian dan Pemerintah tetap mendampingi masyarakat.
Hal ini dikatakan Bupati Kampar Azis Zaenal yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ir. Bustan dan Kasatpol PP Hambali serta Kapolres Kampar yang diwakili Kabag Ops di ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Rabu (14/3/2018).
Ditambahkan Yusri Ada tiga poin yg ingin disampaikan masyarakat, diantaranya ada perjanjian dan Kewajiban perusahaan yang belum ditunaikan perusahaan yakni ganti rugi lahan seluas 1500 HA kepada masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir yang telah lama dijanjikan kepada masyarakat.
Adanya dokumen pendukung sangat penting kita miliki, dokumen tersebut bisa menjadi modal kita untuk berjuang ditingkat ranah hukum.
“Kita menyarankan kepada pihak perusahaan agar lebih persuasif terhadap masyarakat, untuk menyelesaikan masalah ini,”ujarnya.
Pemerintah harus melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan lahan dengan melibatkan seluruh elemen, seperti Badan Pertanahan, Pemda, pihak perusahaan dan masyarakat agar Pemda dapat mengambil tindakan sesuai dengan Hak masyarakat.
“Kita sebagai pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen yang dimiliki perusahaan,” sebut Sekda. (Yandi)