Rantauprapat,lintas10.com-Oknum Pejabat Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap Polisi dari Polres Labuhanbatu akibat FB yang didalamnya ada kata-kata yang mengandung ujaran kebencian.
Lelaki yang menjabat Sekretaris Dispora Labusel bernama Suparman ini akhirnya menginap di Sel Mapolres dibawah pimpinan AKBP Frido Situmorang.
Kepada sejumlah Wartawan,
Kapolres AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fahtir Mustafa SIK, Senin (12/3/2018) mengatakan, bahwa Suparman ditangkap karena diduga dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang merugikan atau menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana diubah pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Frido.
Diterangkan lagi, penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan tersangka melalui akun facebook bernama Suparman parman.
“Memang bukan tersangka yang membuat berita mengandung SARA itu. Tapi tersangka turut menyebarkannya di sejumlah grup-grup facebook,” jelasnya.
Frido juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Suparman mengaku tidak memiliki motif khusus dalam hal penyebaran ujaran kebencian tersebut.
“Tersangka hanya merasa puas sendiri saat menyebarkannya. Belum ada indikasi dikoordinir atau indikasi lainnya,” ungkapnya.
Untuk proses lebihlanjut, pihaknya pun, kata Frido, telah mengamankan sejumlah barangbukti berupa satu unit handphone android milik tersangka dan screnshot akun facebook Suparman parman yang tampak menyebarkan pernyataan dan gambar yang menyebutkan “kader PKI telah bangkit bersembunyi di PDIP dan siap memusnahkan ummat Islam”.