Pelalawan, lintas10.com-Satuan Reserse Narkoba Polres pelalawan berhasil mengamankan berinisial MA(30) dan zz (32) diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu senin (5/3/2018)sekira jam 18.30 Wib Kemarin.
Dua pria yang diamanakna polisi beralamat sesuai KTP nya MA, (30) Desa Kiyap Jaya Rt 004 Rw 002 Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan dan ZZ, ( 32) Alamat Tempat Tinggal Jalan seminai Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan lansung digiring ke kantor polres pelalawan setalah terbukti memiliki barang haram tersebut.
Penangkapan ini pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah SH.MH. setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat setempat.
“Maka dari dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 3643 II warna merah menuju arah jalan pemda Gg Makmur kelurahan pangkalan kerinci kota Kabupaten Pelalawan,”ujar Paur Humas Iptu M. Jabat Rabu,(7/3/2018) yang dirangkum media ini.
Diceritakan jabat lagi, kemudian terhadap kedua pelaku yang berboncengan pada saat itu langsung di lakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat yang mana pada saat dilakukan penggeledahan pelaku.
“Setelah digeledah terhadap MA ditemukan 1 (satu) paket/bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang dibalut dengan timah rokok di dalam saku celana dan juga ditemukan 2 (dua) buah mancis,” terang Jabat.
Lanjutnya, setelah dikembangkan ditanya kepemilikan yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut lalu pelaku MA mengakui adalah miliknya lalu terhadap pelaku ZZ dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak ditemukan Narkotika jenis Shabu yang setelah ditanyakan terkait perannya dan siketahui bahwasannya pelaku ZZ yang merupakan perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.