BANGKINANG,LINTAS10.COM- Ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol meminta Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, jangan menunda-nunda lagi esekusi lahan perkebunan sawit PTPN, di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Harus Putusan yang sudah Inkracht dilaksanakan oleh PN Bangkinang dan jangan memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Karena aturan hukumnya sudah jelas,”pungkasnya, Selasa (06/03).kepada Wartawan Melalui Via Telponnya.
Repol yang juga Politisi dari Partai Golkar Kampar ini, menyebutkan dengan ada pelaksanaan esekusi ini agar menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
“Karena masih banyak perusahaan Perkebunan lainnya yang beroperasi tanpa ada izin. Untuk itu kepastian hukum harus ditegakan, jika tidak ditindak tegas para pelaku mafia perkebunan sesuka hatinya menghabisi kawasan hutan,”tegasnya.
Repol juga menilai dengan ditundanya esekusi lahan PTPN V ini banyak oknum-oknum yang punya kepentingan. Sehingga terkesan hukum sengaja untuk di permainkan bagi yang punya kekuatan.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh pihak agar jangan mempermainkan hukum,”tegasnya.
Untuk diketahui juga sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Lilin Herlina, SH. MH, angkat bicara terkait masih belum dilaksanakan esekusi lahan perkebunan sawit PTPN V di di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung seluas 2.823,52 Ha, oleh PN Bangkinang. Dengan mengatakan sampai saat ini mereka masih menunggu kesiapan dari Kepolisian Resort (Polres) Kampar.
“Saya menghargai pihak Polres Kampar, karena itu dirinya PN Bangkinang masih menunggu kesiapan pihak kepolisian. Karena dalam melakukan esekusi itu perlu pengamanan lokasi saat esekusi dilakukan,”ujarnya, belum lama ini.