Polres Pelalawan Musnahkan Pakaian Bekas Alias “Monza”

Pelalawan304 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com-Penangkapan pakaian bekas berasal dari kecamatan sungai apit rencananya mau di kirim ke bandung.

Penangkapan pakaian bekas dilakukan oleh team opsnal polres pelalawan setalah melintas di jalan lintas timur dekat pasar baru pangkalan kerinci kabupaten pelalawan. tangkap yang dilakukan team opsnal polres pelalawan pada rabu,(23/8/2017 ) lalu, akhirnya dimusnahkan di belakang Mapolres pelalawan. Pemusnahan pakaian seken alias “Monza”,  berdasarkan  ahli dari Direktorat pemberdayaan konsumen, Ditjen perlindungan konsumen dan tertib Niaga, Kementerian Perdagangan untuk pakaian bebas tersebut wajib dimusnahkan sesuai dengan Permendagri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.

Pemusnahan pakaian bekas 60 bal yang diangkut dua mobil colt disel tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Reskrim Polres Pelalawan Kompol Edi Munawar. Turut hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP M Faizal Ramzani, Humas Pengadilan Negeri Rahmad Hidayat Batubara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Novri, Kasat Sabara AKP Handoko, Kanit Reskrim IPTU Irwanto Tanjung, dan Paur Humas IPTU Maraden Sijabat.

“Pakaian bekasnya kami musnahkan dengan cara membakar,” ujar Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edi Munawar , kamis (15/8/2018). Kepada sejumlah awak media Dalam Konferensi Persnya.

Edi mengungkapkan,Terhadap barang bukti pakaian bekas ini telah dilakukan pengujian mutu barang, di Direktorat Jenderal perlindungan konsumen dan tertib Niaga, di balai pengujian mutu barang Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. dengan hasil bahwa barang bukti pakaian bekas tersebut mengandung bakteri, dan juga agar tidak menganggu kesehatan masyarakat pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga:  Bupati H.M.Harris Buka Rakor  dan Kukuhkan Pengurus FPK 2017-2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.