Oknum Kabid Perizinan Labuhanbatu Di Polisikan Terkait Uang Rp 50 Juta

Labuhanbatu,lintas10.com-Oknum Pejabat Kabid Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kabupaten Labuhanbatu MR Di Polisikan terkait dugaan penipuan uang Rp50 Juta lebih.

Merasa Orangtua Kandungnya ditipu oleh oknum pejabat Labuhanbatu, seorang pemuda bernama Rizky Fadillah Amsar 23, Senin (5/2/2018) putra kandung dari ibu guru Sarmayati 53 PNS yang mengajar di SD Negeri Pulo Intan Bawah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Sarmayati adalah salah satu korban penipuan dan kelicikan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kabid Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kabupaten Labuhanbatu berinsial MR.

Menurut keterangan Rizky Fadillah Amsar sebagai pelapor dikantor Pelayanan Pengaduan SPK Polres Kabupaten Labuhanbatu diterima oleh juru periksa Aipda S Siregar, Senin (5/2) membeberkan kelakuan oknum pejabat MR tersebut.

Rizky mengatakan sepengetahuan di Polres, bahwa oknum MR tidak pernah berniat baik untuk selesaikan hutang pinjaman uang kredit PNS terhadap orangtuanya Sarmayati.

Rizky menceritakan di SPK Polres Labuhanbatu, bahwa di tahun 2013 oknum MR masih menjabat sebagai pejabat PNS di Unit Pelayanan Teknis ( UPT ) Dinas Pendidikan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Dan, sebagai Bendahara di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pangkatan.

Sedangkan orangtua kandungnya ibu guru Sarmayati bertugas di SD Negeri 116245 Pulo Intan Bawah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Dugaan penipuan itu berawal Tahun 2013 Sarmayati sebagai PNS dikantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pangkatan bertemu dengan mantan Bendahara UPT MR mengajukan kredit lunas Maju ke Bank dengan jaminan Petikan SK PNS
Karena MR selaku pejabat Bendahara di UPT Disdik Kecamatan.

Baca Juga:  Tim BNN Provinsi SUMUT Dor 1 Tersangka Narkoba Hingga Tewas, 5 Orang Di Tangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.