SIAK, lintas10.com- Antusias peserta seminar sehari terdiri dari mahasiswa Akademi Komunitas Negeri Siak (AKN), Mahasiswa dan Mahasiswi dari Sekolah tinggi agama islam (STAI) Sultan Syarif Kasim, IEC (Istana Education Comunity), Organisasi Sosial, yang ditaja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak di gedung Tengku Mahratu kamis (25/1/2018) dengan menghadirkan dua orang nara sumber yakni Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H.Zulmansyah Sekedang, Asril Dharma salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau.
Seratus peserta itu dengan tekun mendengar dan melakukan interaksi setiap momen kesempatan penjelasan dari Nara Sumber yang mengupas tentang berita Hoax dan ujaran kebencian.
Ketua PWI Riau itu menjelaskan secara seksama apa itu berita hoax dan ujaran kebencian dalam satu berita serta sangsi apa yang akan diterima setiap pemberitaan.
“Saat ini untuk menyampaikan satu peristiwa dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui media sosial, media online, media cetak,” ujar pria yang akrab disapa Zoom itu.
Lanjutnya dalam setiap penyampaian satu hal harus lebih hati-hati dan jangan lekas percaya karena dapat berakibat pada terkena sangsi hukum.
“Kita ikut membagikan saja di media sosial yang belum tentu kebenarannya akan terkena sangsi pidana hukuman, kalau penyebar berita bohong ancaman pidana 5 tahun, dan melakukan ujaran kebencian 6 tahun ancaman pidananya,” kata Zoom.
Dikatakan wartawan yang sudah 22 tahun berkecimpung itu, seorang wartawan harus mengikuti kode etik jurnalis.
“Dalam setiap penulisan yang akan di muat disatu media harus memiliki kaidah-kaidah jurjalistik yakni mengikuti undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999,” katanya.