Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dalam Acara Press Release Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan, yang diadakan, Senin pagi, 22 Januari 2018, pukul 08.00 wib, di Aula Kejari Seruyan, menetapkan Kepala Desa (Kades) Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, sebagai tersangka, dengan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), untuk tahun anggaran 2014 hingga 2016.
“Dugaan penyimpangan ADD dan DD dilakukan Rodi yang masih menjabat sebagai Kades Pangke untuk tahun anggaran 2014 hingga 2016,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Djasmaniar, di saat memimpin acara Press Release.
Djasmaniar menerangkan, tentang adanya perbuatan merugikan negara, yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pangke, dengan membuat pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan, dimana seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dana telah dicairkan.
Selain dengan perbuatan pada SPJ fiktif tersebut, ujarnya, dan ada pula sebagian dari pekerjaan fisik yang ternyata tidak sesuai dengan volumenya.
Lebih lanjut Djasmaniar mengatakan, Meskipun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan menyimpulkan adanya perbuatan yang melawan hukum dan kerugian negara. Namun, pihak kejaksaan masih belum bisa memastikan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut.
“untuk potensi pada kerugian negara masih dalam tahap proses perhitungan, dan yang pasti potensi kerugian negara cukup besar,” jelas Djasmaniar.
Ditambahkannya, dan dengan mengacu pada pasal 21 KUHAP dan dengan dikhawatirkannya tersangka yang masih menjabat sebagai kades dapat mengulangi tindak pidana serupa, dan merusak atau menghilangkan untuk barang bukti, maka penyidik memutuskan pada melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan 20 hari ke depan di Rutan Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), yang terhitung sejak Senin (15/01/2018). Dan untuk tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.(Fathul Ridhoni).