SATPOL PP Siak “Penakut” Tertibkan Pelanggaran PERDA

Siak271 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Masyarakat pertanyakan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Siak yang selama ini terkesan penakut dalam melaksanakan wewenangnya menegakkan peraturan daerah.

“Apa sih tugas dan fungsi Satpo PP itu, kalau memang menegakkan PERDA kenapa banyak pelanggaran tidak ditertibkan,” ungkap Ujang kepada lintas10.com jumat (22/12/2017).

Ketika ditanya pelanggaran mana yang dimaksud Ujang menyebutkan ada beberapa perusahaan yang informasinya belum kantongi izin tetapi sudah beroperasi.

“Kita sering baca berita bahwa ada perusahaan yang belum kantongi izin namun sudah beroperasi kok dibiarkan bahkan ada yang infonya tahunan,” ujar Ujang.

Diketahui beberapa waktu lalu Fairus Ramli S.Ag meminta kepada pihak Satpol PP untuk menertibkan perusahaan penimbunan garam di Kampung Rantau Panjang yang belum ada legalitas resmi tapi sudah beroperasi, juga adanya kunjungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Siak ke pelabuhan Tanjung Buton (KITB) ada beberapa perusahaan Cangkang sudah melakukan kegiatan padahal belum mengantongi izin dari pihak terkait.

Selain itu informasi yang berhasil ada juga keluhan dari Masyarakat Kampung Empang Pandan semakin maraknya warung remang-remang dan Kafe serta kedok pantai pijat di kecamatan Kotogasib.

“Kita minta supaya lokasi itu ditertibkan karena kami resah dengan kafe dan warung remang-remang serta tempat-tempat panti pijat,” kata Siti salah satu ibu rumah tangga.

Ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharudin ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa ia akan periksa PPNS nya.

“Saya cek dulu PPNS,” sebut Kaharudin singkat. (Sht)

Baca Juga:  Tingkatkan Pengamanan Ramadhan, Polres Siak Gelar Operasi "Ramadhania"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.