Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pelalawan469 kali dibaca

PELALAWAN, lintas10.com- Kepolisian Resort Pelalawan, di ruangan Sat Resnarkoba memusnahkan sekitar 4,19 gram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti dua perkara narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Jose Dc Fernandes dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung dan di hadiri oleh KBO Sat Narkoba Ipda Jhoni Akmal, Kanit 1Idik Sat Narkoba Ipda Rudi Alponso dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pkl. Kerinci Bapak Andre dan Valdano. Kamis (21/12/2017)

Proses pemusnahan dengan cara melarutkan barang bukti ke air yang ditampung dalam satu wadah lalu diaduk dan kemudian dibuang ke kloset. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, disaksikan seluruh pihak yang hadir.

“Sebelum dimusnahkan, kami mengecek BB tersebut agar dapat di ketahui betul-betul jenis sabu. Cara yang kita lakukan dengan memasukkan sabu ke toples berisi air, dan diaduk. Setelah itu dibuang ke kloset,” pungkas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka MU yang ditangkap di Gang 2000 Kel. Pkl.Kerinci Timur dengan barang bukti seberat 3,5 gram sabu dan kedua atas nama tersangka SU yang di tangkap di desa Dundangan Kec.Pkl.Kuras dengan barang bukti seberat 0,69 gram sabu.

“‘Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman paling singkat dipidana 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung menegaskan bahwa semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan dan Kasat Narkoba mengharapkan Kab.Pelalawan tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba dan butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Gelar Sertijab Kasat Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.