Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – lagi , proyek tanpa papan plang nama atau disebut papan informasi, yang diduga proyek siluman kembali bermuculan dan hampir menjamur di wilayah Kabupaten Seruyan. dimana halnya terlihat di ibu kota Kuala Pembuang, masih pada terjadi di akhir tahun anggaran 2017 ini. Soalnya, dalam pelaksanaanya kerap ditemukan tidak dicantumkannya papan nama proyek oleh rekanan di lokasi. Padahal sebelumnya di tahun anggaran APBD Murni Tahun 2017 sudah pernah terjadi, dan seperti di tahun anggaran APBD Perubahan 2017 ini pun sekarang masih terulang lagi, hal ini terjadi diduga karena lemahnya sistim pengawasan dari dinas terkait .
Proyek marak tanpa papan Informasi tersebut, seperti halnya terdapat di wilayah perkantoran pemerintah daerah kabupaten seruyan, dan bisa jadi ditempat lainpun masih banyak juga ditemuinya, karena ini sudah seperti membudaya, yang akhirnya pada pengerjaannya tersebut, diduga menjadi dengan dikerjakan asal jadi.
Dari pantauan Lintas10.com di lapangan, rabu (13/12/2017), pada di beberapa lokasi proyek, pihak kontraktor tidak mencatumkan papan informasi proyek. Padahal fungsi papan informasi ini sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan negara agar masyarakat luas bisa mengetahui berapa anggaran, dan dinas mana yang memberikan pekerjaan tersebut. Menurut sumber yang enggan disebut namanya bahkan juga bekerja disitu, mengakui dengan hal tidak adanya papan plang informasi proyek tersebut, namun dia hanya bekerja sebagai tukangnya saja, dan kontraktornyapun tidak diketahuinya. Menanggapi hal itu, sebenarnya pemasangan papan informasi proyek merupakan hal yang penting dalam rangka transparansi dalam mengkelola keuangan negara, sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Dan jika masih ada para rekanan yang tidak mencantumkan plang nama proyek, jelas telah melanggar hukum, yakni diantaranya pada Undang – Undang tentang keterbukaan informasi publik, Nomor 14 Tahun 2008, pasal 15 huruf d, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, dan perpres nomor 70 tahun 2012, yang regulasi ini mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, maupun peraturan lainnya, yakni seperti Permen PU nomor 29/M/2006, tentang pedoman persyaratan tekhnis bangunan gedung, dan Permen PU nomor 12/DRT/M/2014, tentang penyelenggaraan drinase perkotaan.(Fathul Ridhoni)