Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dua orang pelaku pengedar sabau sabu dan satu orang pelaku penjual merkuri tanpa izin edar diciduk Satreskrim Polres Seruyan.
Pada press release di Lobby Polres Seruyan, Senin (04/12/2017) pukul 10.00 WIB, Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’Min Wijaya S.I.K,M.H, menyampaikan, 2 Kasus hasil tangkapan oleh satreskrim polres seruyan ini dimana merupakan dari target operasi Polres Seruyan.
“Dimana dari tangan pria yang berinisial S (31) berhasil diamankan sebanyak 1,14 gram sabu, Kamis 30 November 2017 pukul 17.30 WIB di Jalan Simpang Ungkap Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan,” jelas Kapolres Seruyan. Dan sedangkan dari tangan pria berinisial KG (36) berhasil diamankan sebanyak 6,61 gram sabu pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2017 pukul 10.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 65 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar.
Sedangkan untuk pelaku usaha merkuri tanpa izin berinisial J (45) diamankan di kontrakannya Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan dengan barang bukti sebanyak 3006,6 gram merkuri.
“Pelaku kita amankan karena sesuai pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, karena penggunaan merkuri ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungn dan kesehatan,” ungkap Kapolres Seruyan yang didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto, S.I.K. (Fathul Ridhoni).