Surat Pengaduan LSM PEKA-RI Ke Polres Labuhanbatu Belum Ditanggapi

LABURA,lintas10.com- Sebanyak 7 surat Laporan LSM PEKA-RI Labura ke Mapolres Labuhanbatu hingga saat ini belum di tanggapi.Semua surat  tersebut  lebih kurang sudah dua bulan di layangkan ke Polres Labuhanbatu, demikian diutarakan Ketua DPD LSM PEKA-RI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Jonner Raja Gukguk kepada Lintas10.com di warung Medan Kampung pajak,Kecamatan NA IX-X Minggu (19/11/2017).
   
Jonner Raja Gukguk didampingi Sekretarisnya Ratnasari Nasution menerangkan, ke-7 surat laporan yang beda permasalahan itu terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan  Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 Desa Perkebunan Pernantian,Kecamatan Marbau, yang mana sisa  ongkos tukang pekerjaan proyek fisik yang dikerjakan Sampurna Siregar Rp.5.500.000,- dari Dana DD  sampai sekarang  belum diberikan oleh  Kades Pernantian atau konsultan proyek, padahal kades tersebut menyarankan kepada tukang  agar pada 26 Desember 2016 lalu segala pekerjaan proyek fisik diselesaikan agar bisa dicairkan pengambilan dana desa tahap ke-3.
   
Untuk Desa Adiantorop,Kecamatan Aek Natas, Rp.1,4 M anggaran tahun 2016 , kerugian negara disinyalir Rp. 300 Juta .Serta penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017 Desa Poldung,Kec Aek Natas, anggaran Rp 1,7 M taksasi kerugian negara disinyalir Rp. 300 juta,karena pekerjaan fisik disinyalir tidak sesuai dengan bestek,untuk itu  agar konsultan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pekerjaan proyek fisik tersebut.
   
Selain itu, tentang pembangunan penahan banjir dan longsor di Desa Simonis ,Kec Aek Natas  anggaran 2016  sebesar 1,7 Miliar dari PU Bina Marga Provsu.Lalu masalah kasus pungutan liar (pungli) pemasangan.portal di Desa Ujung Padang,dengan dalih untuk membeli tanah pembangunan SMK Negeri Ujung Padang tahun 2016-2017.
  
Kemudian masalah pembuatan surat ganti rugi lahan yang dilakukan Saipullah Munthe (Mantan Kades Poldung) yang mana lokasi lahan diduga kawasan hutan Poldung,sementara surat alas hak dari pemilik lahan pertama tidak ada,  disurat ganti rugi yang dibuat mantan Kades Poldung disinyalir pemalsuan tandatangan Kepala Dusun II Bulu Minyak Desa Poldung sebagai saksi.Yang terakhir,kilang racipan kayu kosen di Desa Poldung milik pengusaha Inah boru Lubis warga aek kanopan ,disinyalir surat izin operasionalnya tidak ada dari pihak Instansi terkait.
  
Ia berharap, Kapolres Labuhanbatu merespon semua laporannya yang telah dua bulan berlangsung, agar para pelaku dipanggil serta diproses sesuai hukum yang berlaku,karena perbuatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
  
“Untuk itu kita minta kearifan pihak kepolisian guna menindaklanjuti hasil laporan ini,,kita dari.pihak sipelapor bersedia dimintai keterangannya di Polres Labuhanbatu untuk klarifikasi kalau diperlukan,”tambah Ketua DPD LSM PEKA-RI Labura tersebut.(Ind)

Baca Juga:  ALKOWARI Labuhan Batu Selatan Kutuk Pembunuhan seorang Wartawan di Sulawesi Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 komentar

  1. LSM PEKA RI, Jangan-jangan ngga punya izin di Provinsi Sumatera Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat itu diisi pengangguran yang tidak punya kemampuan selain mengganggu Kepala Desa, Kepala Sekolah dan Kepala Dinas… Cuma 1 yang tidak diganggu…Kepala Rumah Tangga…