SIAK, lintas10.com- Satuan Reserse Narkoba POLRES Siak pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak terhadap tersangka perkara tindak pidana Narkoba Kamis (16/11/2017).
Kapolres Siak AKBP Barliansyah ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani mengatakan bahwa tersangka Narkoba yang bernama Adi Candra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk tahap selanjutnya.
“Kita telah melaksanakan pelimpahan perkara atau tahap II tersangka Adi Candra ke Kejaksaan Negeri Siak,” ujar Kasat.
Lanjut perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim POLRES Pelalawan ini dilakukannya pelimpahan setelah berkas penyidikan sudah rampung dan siap di proses hukum lebih lanjut.
“Sesuai dengan laporan polisi No. Pol : Lp /49-A/IX/2017/riau/res siak/spot/narkoba, tgl 28 september 2017 tentang dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari kamis tanggal 28 september 2017 sekira pukul 16.00 wib di jalan raja desa pinang sebatang kecamatan Tualang kabupaten Siak,” kata Kasat.
Ditambahkan Kasat berkas tahap II langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak.
“Tersangka bersama berkasnya langsung diterima jaksa,” tukas kasat yang pernah menjabat Kapolsek Kerinci Kanan tersebut. (Sht)