Rantau Prapat, lintas10.com- Kekesalan Yusridharma salah satu nasabah BRI Agro cabang yang terletak di jalan ahmad yani Rantauprapat.
Saat di konfirmasi Yusridharma mengungkapkan kekesalannya atas tindakan Bank tersebut terhadap dirinya.
“Saya mengajukan kredit pada tanggal 28 Agustus 2014 dalam tempo 5 hari bri agro mengabulkan permohonan saya sebesar Rp 500 juta, lalu dana itu dipinjam oleh Beni siregar dengan perjanjian, segala urusan biaya administrasi di tanggung oleh beni, sampai agunan tersebut kembali ke saya,” ungkapnya.
Lanjutnya Memang saat itu yang ia ketahui Beni dekat dengan kepala Cabang bank berplat merah tersebut yang saat itu di jabat oleh Wan Muharramis, sehingga segala urusan mudah di selesaikan.
“Semenjak ganti kepala cabang, dari Wan muharramis kepada Emma Diana, mulai nampak kejelekan beni kepada saya, bahwa kredit tersebut macet.3 kali pihak bank memberi surat peringatan, bahwa rumah saya akan di lelang kalau tidak di lunasi,”ucap nya.
Dikatakan Yusridharma Pada tanggal 1 april 2016 dibuat pengaduan dan melaporkan Beni ke Polres labuhanbatu atas tindakannya yang tak sesuai dengan perjanjian, dalam pasal 378/372 dan sampai sekarang masih dalam proses di pengadilan.
“Namun pihak bank terus mengancam akan melelang rumah saya, bahkan sampai saat ini photo rumah saya tetap di pajang sebagai pemberitahuan akan dilelang di tempat umum, padahal masih dalam proses di Polres labuhanbatu,” katanya.
Ternyata dari bukti yang ada Kata Yusri ternyata kredit itu sudah pernah dilunasi pada tanggal 30 juni 2015, namun pihak Bank tidak memberitahu mau diperpanjang atau tutup.
“Bak kata pepatah,Kalau bangkai disimpan, tetap tercium bau nya.Ternyata pihak bank punya pikiran yang sama dengan beni , dengan sengaja mau menipu dan menggelapkan hak saya,” sebutnya.