Pelalawan, lintas10.com- Masih saja resah dibuat pihak pangkalan penjual gas khusus Gas melon berisi 3 KG. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten pelalawan telah barjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional kepada pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000 per tabung nyatanya di salah satu pangkalan tetap saja menjual gas elpiji melon 3 kg yang dibandrol Rp 20.000 dan tingkat pengecer Rp 25.000 Pertabung.
Dari keputusan resmi dari Disperindag kab.pelalawan Drs.Zuerman Das MM mengkelurkan peraturan tegas yang menyebutkan pada forum rapat antara Disperindag dan 30 Pangakalan yang ada dikecamata pangkalan kerinci yang perlu di ingatkan
1. Untuk pengambilan Gas 3 Kg harus
membawa KK dan KTP
2. HET Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-
3. Restoran atau Rumah Makan
dilarang pakai gas 3 Kg
4. Pangkalan Gas dilarang melayani
anak-anak karna berbahaya
5. Pangkalan Gas dilarang menjual
kepada Pengecer
6. Para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg
karna khusus untuk masyarakat
Miskin.
7. Apabila terbukti melanggar
keputusan ini,maka izin pangkalan
akan dicabut.
“Sanksi ini tegas tapi bisa dipertanyakan karena apakah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten pelalawan bisa mengawasi kalau tidak di libatkan pihak kepolisian, kalau aturan itu tidak bisa jadi jaminan bro, sedangkan ada pengawasan dari kepolisian bolong apa lagi tidak dilibatkan,” kata Eko warga jalan pemda pangkalan kerinci kepada lintas10.com, kamis(9/11/2017)
Ketika dikonfermasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zurheman untuk menanyakan Pengawasan tidak melibatkan pihak kepolisian setempat ia mengatakan, untuk sementara kita dulu katanya melalui pesan WhatsApp. Ketika tanya kembali Kira-kira kapan? Zurheman tidak bisa membalasnya. (Adi)