Pangkalan Gas Elpiji Kangkangi Sanksi Disperindag

Pelalawan425 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com- Masih saja resah dibuat pihak pangkalan penjual  gas khusus Gas melon berisi 3 KG. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten pelalawan  telah barjanji  akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional kepada pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000 per tabung nyatanya di salah satu pangkalan tetap saja menjual gas elpiji melon 3 kg yang dibandrol Rp 20.000 dan tingkat pengecer Rp 25.000 Pertabung.

Dari keputusan resmi dari Disperindag kab.pelalawan Drs.Zuerman Das MM mengkelurkan peraturan tegas yang menyebutkan  pada forum rapat antara Disperindag dan 30 Pangakalan yang ada dikecamata pangkalan kerinci yang perlu di ingatkan
1. Untuk pengambilan Gas 3 Kg harus
     membawa KK dan KTP
2. HET Gas 3 Kg harus Rp.18.000,-
3. Restoran atau Rumah Makan
     dilarang pakai gas 3 Kg
4. Pangkalan Gas dilarang melayani
     anak-anak karna berbahaya
5. Pangkalan Gas dilarang menjual
     kepada Pengecer
6. Para PNS dilarang membeli Gas 3 Kg
     karna khusus untuk masyarakat
     Miskin.
7. Apabila terbukti melanggar
     keputusan ini,maka izin pangkalan
     akan dicabut.

“Sanksi ini tegas tapi bisa dipertanyakan  karena apakah dari  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten pelalawan  bisa mengawasi  kalau tidak di libatkan pihak kepolisian, kalau aturan itu tidak bisa jadi jaminan bro, sedangkan ada pengawasan dari kepolisian bolong apa lagi tidak dilibatkan,” kata Eko warga jalan pemda pangkalan kerinci kepada lintas10.com, kamis(9/11/2017)

Ketika dikonfermasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Zurheman untuk menanyakan Pengawasan tidak melibatkan pihak kepolisian setempat ia mengatakan, untuk sementara kita dulu katanya melalui pesan WhatsApp.  Ketika tanya kembali Kira-kira kapan? Zurheman tidak bisa membalasnya. (Adi)

Baca Juga:  Ini Jadwal Kerja Pegawai Pelalawan Sesuai ASN Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.