Lintas10.com ( Seruyan/Kalteng) – Sejumlah empat orang pegawai pemerintah daerah kabupaten seruyan, yang dimana berstatuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Honorer pada di instansi Badan Perancanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerontah daerah kabupaten seruyan , yang dimana telah diduga melakukan pada penyalahgunaan dana taktis perjalanan dinas.
Namun hingga saat ini pihak dari Mapolres Seruyan, masih dalam melakukan pendalaman terhadap 4 (empat) orang pegawai berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan satu Honorer yang dimana diduga telah melakukan penyalahgunaan terhadap dana taktis perjalanan dinas, kata Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU S Budiarjo, di Mapolres Seruyan, Selasa (31/10/17).
Adapun, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berinisial, I, T, B, A, dan yang berstatus Honorer M. Karena diduga melakukan penyalahgunaan dana taktis perjalanan dinas.
Anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres Seruyan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT),sekitar pukul 9.30 pagi wib,tanggal 30 oktober 2017, terhadap 5 orang pegawai Bappeda Seruyan, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan terhadap dana taktis perjalanan dinas.
Jelasnya,adapun 5 orang tersebut, dimana masih ditetapkan pada berstatus sebagai saksi.
“Kita masih mengumpulkan bukti,dimana dari hasil OTT itu, masih bnyak saksi diminta keterangan untuk menetapkan status orang yang kita periksa,” ungkapnya.
“Berdasarkan menurut hasil pengembangan dan pemeriksaan pada kasus tersebut, dimana adalah kasus murni tindakan pidana korupsi, karena melakukan penyalahgunaan anggaran negara. Kemungkinan juga kasus ini bisa mengerucut mana yang bisa kita tetapkan tersangka dan dan tidaknya,”terangnya.
Dan barang bukti yang diamankan. Adalah berupa uang tunai sejumlah 9.155.000 juta rupiah, dokumen, CPU, komputer, flashdist.(Fathul Ridhoni).