JAKARTA, lintas10.com- Hari ini, 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memulai
registrasi kartu seluler (SIM card) dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hingga Senin (30/10/2017), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi.
Registrasi kartu seluler ini diberlakukan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Berikut cara registrasi untuk pengguna kartu lama untuk semua operator:
– Format sms untuk semua operator ketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
– Untuk pengguna Indosat, Smartfren dan Tri: kirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK
– Untuk pengguna XL: kirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK
– Bagi pengguna Telkomsel mengetik sms: ULANG#NIK#Nomor KK ke 4444
Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda, berikut tatacara pendaftaran di masing-masing operator: