Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan membuat aplikasi sistem perancanaan secara elektronik (if Planning) khusus untuk anggota DPRD.
Dalam aplikasi tersebut mempunyai salah satu menu pokok pikiran, jadi nanti anggota dewan bisa menyampaikan pokok pikiran lewat aplikasi itu, terang Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Maruli Tua.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi anggota dewan untuk memaksakan pokirnya di tengah jalan terutama KUA PPAS yang disahkan, dan dari pokok pikiran tersebut akan mendekomentasikan untuk membuat supaya menjadi lebih transparan, akuntabel, kenapa diusulkan, untuk siapa, dimana, berapa nilainya, apa manfaatnya,” jelasnya.
Terangnya, dengan demikian masyarakat bisa melihat dan bisa diakses secara umum, 25 orang anggota dewan ini pada dibuatkan menunya, dan dengan hal itu maka si anggota Dewan bisa menyampaikannya kepada konstuennya, dan dengan seterusnya menu tersebut bisa dilihat oleh konstuennya, termasuk masyarakat umum juga bisa pada dapat melihatnya, dari apa saja hasil yg dikerjakan mereka.
“Untuk setiap angota dewan mempunyai satu user name dan password untuk di login. Dan hal ini nanti akan kami dorong, seharusnya untuk Kalimantan Tengah harus lebih pada cepat, dimana targetnya tahun depan 2018 dapat sudah dipergunakan,” tegasnya. (Fathul Ridhoni)