BANGKINANG,LINTAS10.COM -Pengadilan Negeri Bangkinang Delapan hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, serta 26 orang pegawai diambil urinenya, Kamis (26/10/2017) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Nasional Kabupaten (BNK) Kampar. Ketua BNK Kampar, Djanuarel datang dengan beberapa stafnya.
Ketua PN Bangkinang, Lilin Herlina mengungkapkan, tes urine merupakan intruksi Mahkamah Agung dalam upaya membersihkan lembaga peradilan dari penggunaan narkoba. Intruksi itu berlaku bagi siapa saja di lingkungan pengadilan.
Lilin memastikan ada sanksi tegas bagi warga pengadilan yang positif mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Pemberian sanksi sesuai aturan berlaku di Mahkamah Agung.
“Kalau positif, nanti diselidiki kenapa makai (narkoba)? Sejak kapan? Nanti akan diberi sanksi,” kata Lilin didampingi Humas PN, Ferdian Permadi. Menurut dia, tes urine akan dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya.
Sementara itu Djanuarel mengatakan, tes urine diminta oleh pihak PN. Hasilnya akan diserahkan kepada PN.
“Semoga semua negatif konsumsi narkoba,” harapnya sebelum pengambilan urine dimulai.
Menurut Djanuarel, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN jika ada yang dinyatakan positif. Penindakan secara internal diserahkan kepada PN.
“Kalau nanti perlu, kita proses secara hukum,” katanya. (Hasbi)