SIAK, lintas10.com- Sesuai dengan peraturan Bupati Siak nomor 43 tahun 2017 bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) akan mengalami kenaikan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP)nya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Safrul S.sos Kamis (26/10/2017) ketika ditemui lintas10.com.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati akan ada kenaikan pajak bumi dan bangunan sesuai dengan NJOP,” ujar pria yang akrab disapa Icap ini.
Lanjutnya namun untuk penerapannya akan di efektifkan tahun depan.
“Ini salah satu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” kata Icap. (Sht)