Sesuai PERDA Kabupaten Kampar Warga Dilarang Mendirikan Bangunan di Jalan Strategis

Kampar491 kali dibaca

BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM – Kepala Satuan polisi Pomang Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil kepada Wartawan, Selasa (24/10/17) Menghimbuakan Kepada warga agar tidak mendirikan bangunan di jalan strategis di Kabupaten Kampar.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 16 tahun 2017, warga dilarang mendirikan bangunan di jalan strategis Kabupaten Kampar dengan jarak 25 meter dari As jalan. Jika hal ini dilanggar, jangan salahkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggusur.

“Berbagai sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat, untuk tidak mendirikan bangunan disepanjang ruas jalan Kabupaten, terutama jalan strategis lingkar bangkinang,” kata Jamil.

Dikatakan Kasat Pol PP M Jamil, Perda Kabupaten Kampar nomor 16 tahun 2017 sudah sangat jelas. Jadi kita minta agar warga masyarakat dapat mentaati dan mematuhi hal tersebut, katanya usai memberikan pengertian kepada salah seorang warga Kampar yang terlanjur mendirikan bangunan disimpang empat jalan lingkar bangkinang, tepatnya dijalan Tuanku Tambusai simpang Empat jalan Lingkar Bangkinang kota.

“Berdasarkan Perda nomor 16 tahun 2017, pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah dilakukan penertiban garis sepadan bangunan (GSB), dengan cara menggeser atau membongkar bangunan sampai batas GSB diizinkan,”Jelasnya.

Ditegaskan Jamil, jika warga tetap membandel mendirikan bangunan tidak sesuai dengan Perda yang telah diatur dengan nomor 16 tahun 2017, terpaksa akan kita tertibkan.

“Dan upaya penertiban yang akan dilakukan, tak lain hanya menjalankan tugas sesuai amanah diberikan,”Cetusnya. ( hasbi)

Baca Juga:  Azis Zainal : Kampar Jadikan POR Provinsi Riau Yang Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.