Lempar Murid Pakai “rol”, Oknum Pengajar ini Dipolisikan

Rantauprapat – lintas10.com- Nurhalijjah yang bertugas sebagai tenaga di sekolah dasar negeri nomor 112157 suka rakyat desa kampung baru kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat Pasalnya wanita berusia 21 tahun ini dilaporkan Gimi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu, nomor : STPL/1452/ dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap putranya Alfin Syahputra (9), Selasa (10/10) lalu.

Akibatnya korban mendapat lima jahitan di kepalanya karena mengalami luka robek kerena dilempar rol (penggaris) oleh pelaku.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, orang tua korban juga mengadukan peristiwa tersebut kepada komnas perlindungan anak melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, untuk mendapat pendampingan hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.

Oslan Amrizal Saragih,ST selaku ketua LPA Lavuhanbatu menegaskan akan melakukan pendampingan kepada korban seperti yang dimintakannya sendiri,

“Kita akan memberikan pendampingan kepada korban atau keluarganya, hingga permasalahan ini dapat diproses sebagimana mestinya,” sebutnya. (Sira)

Baca Juga:  Pemerintah Daerah LABUSEL Laksanakan Upacara HUT RI Ke-74 Dengan Khidmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.