Lintas10.com (Pelalawan) – Ketua Tim Koalisi Amanah Rakyat Pelalawan Bersatu (KARPB) yang mengusung paslon nomor urut 1, Zulmizzan Assegaf, senin(14/12/2015), menyatakan bahwa pihaknya sudah sangat siap jika harus berlaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, bukan hanya data internal saja yang menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 sudah memenangkan pilkada di Pelalawan.
“Tapi dari hasil data-data di PPK, Kesbang dan lembaga-lembaga lain, sudah menunjukkan hasil bahwa paslon nomor urut 1 berhasil menang dalam pilkada ini. Karena itu, jauh-jauh hari kita sudah memepersiapkan dan menunjuk kuasa hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kita jika mereka menggugat sampai ke MK,” ujarnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati dari nomor urut 2, Anas Badrun, yang berpasangan dengan Zukri, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (13/12/) kemarin terkait apakah akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihaknya belum memikirkan untuk jauh ke MK. Pasalnya, pihaknya masih mempercayai bahwa data dari PPK itu belum final sebelum ada keputusan pleno KPU.
“Kita belum menyakini data hasil dari PPK yang selama ini banyak tersebar di media massa. Bagi kami, data tersebut belum final karena dari hasil perolehan tim kami, ada beberapa kecamatan yang datanya tak sinkron. Dan itu yang akan kami pertanyakan pada pleno KPU nanti. Jadi bisa kemungkinan, data PPK hasilnya berbeda dan kami dinyatakan menang sehingga tak perlu ke MK,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, paslon HM Harris-Zardewan (HAZA) berhasil mengungguli pasangan nomor urut 2, Zukri-Anas (ZA), dengan jumlah suara 68.618 suara (50,57%) untuk pasangan HAZA dan ZA mengantongi suara 67.080 (49,43%). Dari hasil ini terdapat selisih suara sebesar 1.538 suara (1,14%). (Djait)