SIAK, lintas10.com- Unit Reskrim Polsek Koto Gasib kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak pidana Narkotika, Pelaku berinisial EH Als HERMAN di cokok saat berada di Jalan Pertamina Km 10 Rt.11 Rw.04 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di pimpin Kanit Reskrim Bripka Hendra Sitorus. SH, saat Unit Reskrim melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, Berhasil menemukan barang haram tersebut sebanyak 4 (satu) Paket kecil shabu-shabu yg dibungkus pelastik bening, serta 1 (satu) Paket kecil daun ganja kering yg dibungkus pelastik bening, Kamis 05 Oktober 2017.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Sik melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi menjelaskan, Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika berawal dari informasi dari masyarakat, Bahwa di jalan Pertamina Km 10 Rt.11 Rw.04 Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib sering terjadi transaksi Narkotika.
“Sesuai informasi yang kita dapat dari masyarakat,bahwa akan ada transaksi Narkoba, kemudian kita lakukan penyelidikan, Sekira Pukul 19.40 wib. Tim Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap EH Als Herman,” ujar Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Kotogasib IPDA Iswandi kamis (5/10/2017).
Lanjut perwira lulusan SECAPA ini saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti dari pakaian yang sedang dipakai tersangka.
“Saat itu juga kita lakukan penggeledahan dan intrpgrasi, kita temukan di badan tersangka barang bukti Narkotika, tepatnya dikantong celana sebelah kanan yang digunakan, kemudian tersangka kita bawa ke Mapolsek Koto Gasib, Guna pemeriksaan dan proses lidik lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Total barang bukti yang berhasil di amankan Ini kata Kapolsek yakni