Warga Ngaku, Oknum Polisi Sat Lantas Patok Harga Denda Tilang “200 ribu”

LABUHANBATU. LINTAS10.com- Pengemudi Sepeda Motor Yang Terkenak Razia Dijalinsum Sigambal, Kecamatan, Rantau Selatan, Kabupaten Lahuhanbatu, sangat Kecewa dengan Oknum Polisi Sat Lantas Polres Labuhanbatu Yang Bertugas di Pos Lantas Sigambal, Pasalnya, Untuk biaya Penitipan Denda Tilang Oknum Anggota Polisi Pos Lantas Sigambal,”Patok Harga” Denda Tilang Yang Dimintai Kepada Pengemudi Sepeda Motor Tersebut.

Informasi Yang Dihimpun Lintas10.com Pengemudi sepeda Motor Yang Bernama Alim (28) warga Kota pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sangat Kecewa Terhadap Anggota Polisi Pos Lantas Sigambal, Karena  Biaya Penitipan Denda Tilang Di Patok Harganya oleh Oknum Anggota Polisi Pos Lantas Sigambal”kami Dari Kota Pinang, Mau Menengok Orang Tua Sakit Dirumah Sakit Umum Rantau Prapat, Jadi Pas Lewat Pos Sigambal, Kami Kenak Razia bg, Jadi Pak Polisi Itu Menilang kereta kami Dan Meminta Uang Biaya Penitipan Denda Tilang itu Sebesar”200 ribu Karena Kami Mau cepat, Kami Bayar la Bg”ujar Alim Kepada Lintas10.com. Ketika Di Temui di RSUD Rantauprapat.

Namun sayangnya Si Pengendara Sepeda Motor Yang Kenak Tilang Tersebut Tidak mengenal  siapa identitas  Anggota Polisi Pos Lantas Sigambal yang meralazianya Dijalinsum Sigambal,Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten labuhanbatu pada Hari Jumat Pagi Pukul 09.00Wib

“Enggak kenal aku bg, lagian Tak Terpikir lagi kesitu. Pikiran ku cuman mau nengok orang tua saja dirumah sakit,”ucapnya Lagi.

Sementara Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP. Sawangin Ketika Dikonfirmasi, Terkait Oknum Polisi Pos Lantas Sigambal Yang Melakukan Patok Harga Denda Tilang sebesar “200 Ribu” Mengaku Bahwa Anggota Polisi Sat Lantas Tidak Boleh Menerima Biaya Penitipan Denda Tilang.

Baca Juga:  Truck Tabrak Truck di By Pass Rantau Prapat, Supir alami Luka ringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.