Lintas10.com (SIAK) – Sr oknum honorer Satpol PP Kabupaten Siak Pelaku pencurian tempe sekeranjang beberapa waktu lalu sudah berdamai dengan korban.
Untuk sangsi kedinasan belum dilakukan karena melihat prosedur yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Hadi Sanjoyo Minggu (13/12/2015).
“Sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban,” ujar Hadi Sanjoyo.
Lanjutnya pihaknya belum memberikan sangsi atau tindakan pemecatan karena itu masalah pribadi.
“Kalau masalah sangsi sampai berujung pemecatan itu harus sesuai prosedur dilihat dari tingkat kesalahan anggota Satpol PP itu,” katanya. (Sht)