DPRD Siak Konsultasi Ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ini Hasilnya

Politik, Top Ten293 kali dibaca

JAKARTA, lintas10.com- Untuk memastikan tentang hak imunitas yang dimiliki Anggota DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Siak melakukan konsultasi dengan Mahkamah kehormatan Dewan DPR-RI selasa (26/9/2017).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail Amir SH kepada lintas10.com mengatakan bahwa mereka saat ini berada di Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta..

“DPRD Kabupaten Siak ke mahkamah kehormatan dewan DPR RI masalah hak imunitas dewan terkait masalah saya di jadikan tersangka oleh polda Riau karena ikut dan berorasi pada saat demo di gerbang PT IKPP tgl 26 Afril 2017,saya di laporkan Hasanudin the senior Direktur PT IKPP,” ujar Ismail.

Terkait hal tersebut kata politisi Partai HANURA itu Tim Ahli MKD menyatakan bahwa hak imunitas DPRD kabupaten/kota adalah “hak dimana Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat di tuntut di depan pengadilan karena pernyataan,pernyataan dan/atau pendapat yang di kemukakanya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan Fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten kota sesuai dengan pasal 176 ayat 2 UU 23 thn 2014 dan PP no 16 thn 2010”

“Jadi hak imunitas itu. belum di cabut dan masih berlaku di seluruh Indonesia,” tandas ketua BAPILU Partai HANURA Provinsi Riau ini. (Sht)

Baca Juga:  DPD PIKA Riau Optimis Hadapi Verifikasi Komisi Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.