Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Persoalan tapal batas,antara Kabupaten Seruyan dengan Kotawaringin Barat (Kobar) yang terletak pada di wilayah Desa Sungai Dau dan Dusun Tahinting Kecamatan Seruyan Tengah (Titik P5) akhirnya telah terselesaikan.
Bupati Seruyan,H.Sudarsono,SH bersama Bupati Kobar,Hj Nurhidayah sudah menyepakati titik batas yang selama ini masih mengalami kendala bagi kedua Kabupaten tersebut.
Kesepakatan ini diambil kedua pimpinan daerah itu, setelah bersama-sama kroscek lapangan. Masing-masing pihak didampingi kepala SKPD, Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari kedua desa,Rabu (20/9/2017).
“Kita telah sepakti bersama titik batas, yang ditandai dengan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pemkab Kobar,”terang Bupati Seruyan.
Lebih Lanjut Bupati SeruyanH.Sudarsono,SH, mengatakan, dengan telah disepakatinya titik batas yang lama bersengketa sejak Kabupaten Seruyan resmi dimekarkan 2002 tersebut maka, kendala batas antara Seruyan – Kobar diwilayah Kecamatan Seruyan Tengah dianggap selesai.
“Pada masa bupati sebelumnya tidak ada titik temu, dimana Kobar mengklaim pada wilayah di Batang Toras, dan Seruyan pada wilayah di Simpang Salib, dengan halnya tersebut, karena tidak ada titik temu, maka sehingga pada akhirnya kami menyerahkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan akhirnya ditentukanlah titiknya,0″ ujarnya.(Fathul Ridhoni).