KPU Seruyan Gelar Sosialisasi PKPU Tentang Pilkada Serentak 2018 Mendatang

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada serentak tahun 2018 mendatang tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, atau Walikota, Wakil Walikota di Kantor KPU Seruyan,pada jumat (8/9/2017).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada penyelenggara dan juga beberapa stakeholder pemilihan umum, mengenai aturan Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Agus Sukron Makmun, mengatakan, dimana diadakannya sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dalam proses Pilkada 2018 mendatang.         “Selain itu sosialisasi ini juga merupakan wadah diskusi bagi kita semua menuju Pilkada serentak 2018 mendatang, karena ada peraturan yang berubah pada sebelumnya,” terangnya.

Agus menjelaskan,memang ada beberapa peraturan ditahun sebelumnya yang berubah, seperti penduduk yang dapat mrmberikan dukungan bagi calon perseorangan yaitu penduduk yang memenuhi syarat pemilih yang berdomisili didaerah pemilihan dibuktikan dengan e-KTP yang menerangkan berdomisili diwilayah pemilihan.

Paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pada pemilu terakhir atau daftar penduduk potensi pemilih pemilihan (DP4).(Fathul Ridhoni).

Baca Juga:  Semarak HUT RI, Polres Kobar Bagi Sembako Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.