Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur Warga Pangkalan Pisang Di Tangkap Polisi

Hukrim, Siak331 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Jajaran unit Perlindungan Perempuan dan anak Polres Siak menangkap pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur warga Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib Rabu (30/8/2017) malam.

Informasi yang berhasil dirangkum pelaku yang sudah beristri melakukan perbuatan bejatnya terhadap perempuan yang masih dibawah umur hingga hamil.

Kepala Dusun Sialang Tumbang Budi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada warganya yang di amankan Polres Siak diduga kuat melakukan pencabulan hingga hamil.

“Tadi malam pelaku sudah di bawa polisi dari Polres Siak sekitar pukul 21:00 dijemput di kediamannya,” ujar Kadus.

Sementara itu Kapolsek Kotogasib IPDA Iswandi melalui Kanit Reskrim Polsek Kotogasib Brigadir Hendra Sitorus juga membenarkan bahwa pelaku dugaan pencabulan di tangkap jajaran unit PPA Polres Siak.

“Tadi malam yang menangkap tersangka dugaan Pencabulan di km 11 Kotogasib dari anggota Polres Siak unit PPA,” sebut Kanit singkat. (Sht)

Baca Juga:  Bupati Siak Lakukan Imbauan Terhadap Kondisi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.