SIAK, lintas10.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengamankan 5 orang diduga pelaku pencurian dan pembongkaran rumah yang korbannya bernama Aditya Widyawan Prima (29),warga Kelurahan Kampung Rempak balai khayang.
Kelima tersangka yakni DAS (36) warga Jl.Limbungan Rt.03 Rw.09 Keluragan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, U Als Iden (39) warga Limbungan Rt.03 Rw.09 Kel.Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Fai (43) warga Jl.Garuda Sakti Perum Jala Utama Block B No 21 Rt.010 Rw.009 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, AP als TEK YUNG (53) warga Jl. Sumber Beji Pasar Lama Kecamatan Sringoringo Kabupaten Labuhan induk,JL (49) warga Jl.Tani Asli Kelurahan Tanjung Kusta Kabupaten Deli Serdang.
“Dari para pelaku ditemukan barang bukti
1(satu) unit Hp merek Blackberry,1(satu) buah jam tangan merek esprit
2(dua) buah linggis,1(satu) set kunci L,” ujar Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana Jumat (25/8/2017).
Lanjut alumni AKPOL ditangkapnya mereka Pada tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang ada nya jual beli barang hasil curian berupa Handphone di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru dari Kecamatan Siak.
“Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polres Siak beserta anggota Reskrim Polsek Siak melakukan penyelidikan di Kecamatan Rumbai Pesisir, pada hari selasa tanghal 22 Agustus 20017 sekira 15.59 wib dilakukan penangkapan terhadap Dian Saputra yang mana pada saat itu Handphone yang sesuai milik korban ada pada nya, kemudian setelah diintrogasi dari mana diperoleh yang bersangkutan mengaku mendapat Handphone dari teman nya yang bernama Rosulli Als Iden sekira pukul 18.17 wib dilakukan penangkapan,” katanya.