Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Polres Seruyan dalam pelaksanaan kegiatan K2YD, berhasil mengamankan minuman keras (Miras) illegal sebanyak 668 botol, dari seorang warga Desa Rantau Pulut,Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Adapun keberhasilan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) tersebut, saat beroperasi di Jalan Jendral Sudirman, Km 107 atau tepatnya di depan pos polisi yang ada di wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada selasa, (22/8/2017), kemarin.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mukmin Wijaya, S.IK dalam keterangannya mengatakan, ratusan botol miras yang berasal dari berbagai jenis dan merk ini diamankan dari warga Desa Rantau Pulut berinisial (JA), yang bersangkutan mengemudikan dengan membawa ratusan botol miras menggunakan satu unit mobil Nissan Terano bernomor polisikan,KH 1729 FF.
“Saat kita melaksanakan kegiatan K2YD dilokasidepan pos polisi Danau Seluluk dengan mengerahkan 50 orang personil kepolisian dan didapati jika ratusan miras tidak disertai dokumen lengkap termasukijin baik pembelian maupun penjualan,” terang Nandang, pada Kamis, (24/7/2017). di saat konfrensi Pressnya, di Mako Polres Seruyan,jalan.A.Yani Kuala Pembuang.
Jenis miras yang diamankan tersebut terdiri dari 360 bottol bir bintang, 60 botol bir hitam Guiness, 12 botol cap orangtua, 32 botol anggur merah, dan 24 botol mension house jenis Vodka.
“Saat ini untuk pelaku dikenakan tindak pidana ringan saja, dan tidak kita lakukan penahan, namun sementara untuk pada miras sendiri, dilakukan seluruhnya pada penyitaan karena tudak memiliki adanya dengan dokumen,guna lebih lanjut barang bukti tersebut pada kita amankkan, guna penyelidikan dan pengembangannya yang lebih lanjut,” jelas Kapolres Seruyan. (Fathul Ridhoni).