12 Hari, Satres Narkoba Ungkap 34 Kasus dan 44 Tersangka

Rantauprapat, lintas10.com – Kurun dua pekan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 34 perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba,SH dalam konfrensi PERS mengatakan, selama dua belas hari, sejak tanggal 4 s/d 16 Agustus, Satres Narkoba berhasil mengungkap 34 perkara kasus narkotika dengan tersangka 44 orang.

Dikatakannya, dari seluruh barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 97,68 gram, daun ganja kering siap edar seberat 86,9 Kilogram, uang tunai berjumlah Rp3.850.000,- dan pil extasy sebanyak 259 butir.

“Sekali lagi dalam memberantas kasus narkoba, kita perlu dukungan serta peranan dari masyarakat, dan kita tidak main main dalam hal pemberantasan narkotika di wilayah ini” tegas perwira melati dua itu.(sira)

Baca Juga:  Abang Becak di Tebing Tinggi Diduga Dikriminalisasi, Sekjen PERADI Kota Medan Angkat Bicara!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 komentar

  1. Saya bangga atas kinerja satnarkoba dlm memberantas narkoba dilabuhanbatu, namun saya sangat sayangkan adanya tebang pilih yg dilakukan satnarkoba dlm memberantas narkoba dilabuhanbatu khususnya kota rantauprapat.