Hakim PN Siak, Tolak Gugatan Tjendra Dermawan Cs

Hukrim, Top Ten894 kali dibaca
Warga saat menghadiri proses persidangan di PN Siak
Warga saat menghadiri proses persidangan di PN Siak

Lintas10.com (SIAK) – Eksan, Taram, Ismanto, Ismaidi dan Samsu tampak gembira setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negri Siak yang menolak gugatan Tjendra Darmawan CS, Rabu (2/12). Dalam kasus perdata ini Tjendra Darmawan CS mengugat 5 orang itu dengan tudingan penyerobotan tanah atas dokumet surat tebang tebas, selain menggugat 5 pemilik tanah Tjendra Darmawan CS juga menggugat nama pejabat Kepala Desa Buantan Besar dan Camat Siak.

Eksan bersama 4 rekannya dan puluhan masyarakat Buantan Besar mengaku puas dengan putusan majelis hakim. “Tahap pertama ini kita masyarakat menang, kalaupun nanti pengugat mengajukan banding maka perjuangan masyarakat tidak berat,” kata Eksan dalam kerumunan masyarakat Buantan Besar usai sidang.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Safio Rancoko SH, MH, didampingi hakim anggota M. Nafis, SH. dan Ira Rosalin, SH, MH. Hadir kuasa hukum masyarakat Nuriman, kuasa hukum Camat Siak dipercayakan kepada Kabag Hukum Sekdakab Siak Jhon Hendri. Tampak ruangaan sidang penuh dengan puluhan warga Siak mendampingi tergugat dalam menjalani proses hukum. Sementara dari pihak penggugat baik Tjendra Darmawan atupun kuasa hukumnya tidak ada terlihat dalam ruang sidang.

Ary Safio Rancoko SH, MH usai memimpin sidang menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan Tjendra Darmawan CS dalam menggugat 5 surat tanah serta jabatan kepala desa dan Camat selaku pihak yang menerbitkan surat tanah tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam gugatan yang diajukan Tjendra Darmawan CS, lima surat tanah dengan total seluas 5,4 haktar itu diklaim berada di dalam peta surat tebang tebas milik Bastian yang dikeluarkan Kepala Desa Buantan Besar pada tahun 1970 lalu. Sayang, surat tebang tebas itu secara hukum tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan, apalagi dari awal surat tebang teba itu ditebitkan atas nama Bastian dan sampai saat ini belum mengantongi dokumen kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Anaknya Tersandung Kasus Pidana Ibu ini Rela lakukan Sujud Agar Dimaafkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.